Jumat, 13 April 2018

Info tentang Cara Legalisasi Dokumen Di KBRI di UK

JASA PENERJEMAH RESMI TERSUMPAH TERDAFTAR DOKUMEN KELENGKAPAN APLIKASI VISA DI KEDUTAAN ASING DI JAKARTA | AUTHORIZED AND SWORN TRANSLATOR IN JAKARTA FOR DOCUMENTS OF VISA APPLICATION 

Legalisasi Dokumen

Posted on 27 September 2016 by
Note :
Consular legalisation is functioned to give Stamp to an existing document. For those who needs confirmation letter from Trade attache (for example : Distributor Appointment, Distributor Authorization, Letter of Authorization please contatct Trade Atache :


    Legalisasi adalah pengesahan tanda tangan pejabat atau otoritas yang berwenang yang tertera pada suatu dokumen.
    Jenis layanan legalisasi terdiri dari:
        Legalisasi Dokumen, yaitu legalisasi pada berbagai jenis dokumen asli (surat kuasa/persetujuan/pernyataan (lihat contoh surat), diploma, ijazah, transkrip nilai, paspor, SIM, KTP, Marriage Certificate, Birth Certificate, dan sebagainya)
        Legalisasi Dokumen Terjemahan, yaitu legalisasi dokumen-dokumen (Akta Kelahiran, Ijazah, Akta Nikah, Akta Cerai, SIM, KTP, dan lain sebagainya) yang telah diterjemahkan dari bahasa Indonesia ke dalam bahasa Inggris atau sebaliknya.
    Untuk legalisasi dokumen yang dikeluarkan oleh otoritas Pemerintah Inggris dan atau Irlandia, dokumen harus terlebih dahulu mendapatkan legalisasi dari:

untuk Inggris: Legalisation Office pada the Foreign and Commonwealth Office (FCO)
dan untuk Irlandia: Department of Foreign Affairs and Trade of Ireland.

Untuk prosedur legalisasi dimaksud, anda dapat menghubungi:
Di Inggris:
Legalisation Office Foreign & Commonwealth Office
Hanslope Park, Hanslope, Milton Keynes MK19 7BH
phone: 03700 00 22 44
email : legalisationenquiries@fco.gsi.gov.uk
website : https://www.gov.uk/government/organisations/foreign-commonwealth-office

dan/atau

Di Irlandia:
Authentications and Legalisations Department of Foreign Affairs
69-71 St. Stephen’s Green Dublin 2
phone: +353 1 408 2174
website: http://www.dfa.ie

    Untuk WNI yang melakukan permohonan legalisasi berupa dokumen surat kuasa/persetujuan/pernyataan, wajib menyertakan alamat domisili di Inggris/Irlandia didalam surat tersebut. (lihat contoh surat)
    Untuk WNI yang melakukan permohonan legalisasi dokumen di KBRI London, wajib memperlihatkan bukti barcode lapor diri online kepada petugas loket konsuler KBRI London. (petugas loket akan melakukan crosscheck pada alamat lapor diri dengan alamat yang tertera pada dokumen legalisasi)
    Penyampaian dokumen legalisasi dapat dilakukan dengan datang langsung ke KBRI London atau melalui pos, untuk layanan prioritas bisa melakukan book appointment online disini.
    Waktu proses legalisasi adalah 3 (tiga) – 6 (enam) hari kerja terhitung sejak aplikasi diterima dan dinyatakan lengkap oleh Petugas Konsuler.
    Biaya legalisasi:
    – Legalisasi Dokumen Bisnis (Kontrak Kerja, Dokumen Ekspor Impor, Hasil Rapat Pemegang Keputusan Saham, Surat Penunjukan Distributor, Free Sale Certificate, Surat Kuasa Penjualan Aset Perusahaan) : £101,-
    – Legalisasi Dokumen Non Bisnis (surat kuasa jual beli aset perseorangan, surat penunjukan pengacara): £20,-
    – Legalisasi Dokumen Indonesia Terjemahan dan Salinan: £0,-

    Pembayaran hanya dalam bentuk Postal Order (personal check tidak diterima) kepada Indonesian Embassy atau kartu debit pada saat pengambilan.(kbri tidak menerima CASH).
    Bagi yang menginginkan pengembalian dokumen yang telah dilegalisasi melalui jasa pos, agar disertakan Postal Order atau Bank Draft untuk pembayaran dokumen dan amplop SPECIAL DELIVERY dengan alamat kembali yang lengkap (termasuk KODE POS).
    PERHATIAN: Apabila terjadi kerusakan / kehilangan / keterlambatan selama dalam proses pengiriman dokumen legalisasi oleh Pos bukan menjadi tanggung jawab Bidang Konsuler KBRI London.
    KBRI London tidak memberikan jasa penerjemahan dokumen. Terkait dengan hal tersebut, penerjemahan agar dilakukan oleh salah satu dari yang tersebut di bawah ini:
        Authorised and Sworn Translator > Dilengkapi dengan Seal/cap resmi sebagai penerjemah.
        Certified and Approved Translation Company > Terjemahan diketik diatas kop surat resmi perusahaan dan dicap dengan cap resmi perusahaan disertai dengan surat pengantar.
        Unofficial Translator > Terjemahan dilakukan oleh penerjemah yang mempunyai kualifikasi Bahasa Inggris sedikitnya level Profiency atau sejenisnya. Cantumkan tempat, tanggal, nama, alamat lengkap dan tandatangan penerjemah disertai surat pengantar.
    Setiap pengiriman permohonan legalisasi untuk terjemahan agar disertai dengan dokumen asli dan 1 (satu) set fotocopy dokumen. Terjemahan diketik rapi dan jelas diatas kertas ukuran A4 dan menyisihkan sedikitnya 8 spasi pada akhir surat untuk ruang cap/stempel Legalisasi KBRI.

https://indonesianembassy.org.uk


PENERJEMAH RESMI TERSUMPAH TERDAFTAR BAHASA INGGRIS DOKUMEN KELENGKAPAN APLIKASI VISA DI KEDUTAAN ASING DI JAKARTA | ENGLISH AUTHORIZED AND SWORN TRANSLATOR IN JAKARTA FOR DOCUMENTS OF VISA APPLICATION 












Cara Legalisir Dokumen di Kementerian-Departemen

JASA LEGALISASI-LEGES-LEGALISIR-ATESTASI DOKUMEN DI KANTOR NOTARIS-KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM-KEMENTERIAN LUAR NEGERI-KEMENLU-KEDUTAAN ASING DI JAKARTA

Legalisir Dokumen

Dpat disimpulkan, bahwa legalisir adalah memfoto copy dokumen dengan menyertakan stempel basah dan tanda tangan dari pihak yang berwenang, sehingga dokumen tersebut mempunyai kekuatan hukum. Dokumen yang mempunyai kekuatan hukum otomatis mempunyai kepentingan yang bisa digunakan secara formal.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Luar Negeri juga berwenang memberikan legalisir dokumen, namun ada persyaratan tertentu yang wajib ditaati oleh masyarakat yang ingin melakukan legalisir. Kemenkumham dan Kemenlu, kedua Kementerian ini mempunyai sejarah, tugas dan fungsi masing-masing yang saling melengkapi.

Sejarah Serta Tugas Kemenkumham dan Kemenlu
Kemenkumham dibentuk tepat dua hari setelah reformasi kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 19 Agustus 1945 dengan nama Departemen Kehakiman. Pertama kalinya Soepomo menjabat menjadi anggota menteri ini.

Mulai saat itu Kemenkumham bergonta-ganti nama dan pengurus dengan pengeluaran perundang undangan baru untuk memaksimalkan kinerja dari Kemenkumhan. Kemenkumham mengemban fungsi sebagai berikut.
1. Melaksanakan perumusan dan penetapan serta pelaksanaan atas kebijakan pada bidang hukum dan hak asasi manusia.
2. Melakukan pengelolaan pada harta baik berupa barang atau kekayaan negara yang lain, dimana hal tersebut merupakan tanggung jawab Kemenkumham.
3. Melakukan pengawasan daripada tugas-tugas dalam lingkungan Kemenkumham.
4. Melaksanakan bimbingan supervisi dan teknis, dalam pelaksanaan berbagai urusan  yang ada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
5. Melakukan kegiatan sesuai teknis-teknis yang berskala nasional.
6. Melaksanakan kegiatan teknis dimulai dari atas sampai ke daerah-daerah.

Sedangkan pengertian dari Kemenlu adalah kementerian yang mengurusi segala bidang yang berhubungan dengan luar negeri. Kemenlu telah berdiri sama dengan Kemenkumham, yaitu dua hari setelah proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 19 Agustus 1945.  Kemenlu merupakan kabinet pertama yang didirikan setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Advertisements

Selanjutnya Kemenlu memperbaiki kinerja dengan melakukan pembaharuan pada undang-undang yang digunakan. Kementerian Luar Negeri mengantongi tugas dan fungsi berikut.
1. Menyelenggarakan segala urusan pemerintah pada bidang politik juga bidang hubungan luar negeri dalam pemerintahan guna membantu kepala negara dalam menyelesaikan tugas sesuai dengan teknis.
2. Melaksanakan perumusan dan penetapan serta pelaksanaan segala kebijakan pada bidang politik dan hubungan luar negeri.
3. Melaksanakan pengelolaan terhadap kekayaan (barang atau harta) milik negara yang telah ditanggung jawabkan kepada Kemenlu.
4. Melakukan pengawasan terhadap segala tugas yang ada di lingkungan Kementerian Luar Negeri.
5. Melaksanakan kegiatan sesuai teknis mulai dari pusat ke daerah.

Dari pengertian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta dari Kementerian Luar Negeri, dapat disimpulkan, bahwa keduanya mempunyai sangkut paut. Kesamaan keduanya terletak pada hari lahirnya juga bertetapan dengan tugas dan fungsinya, yang membedakan adalah lingkungan kerja dari kedua Kementerian tersebut.

Legalisir Dokumen Pada Kemenkumham dan Kemenlu
Melaksanakan legalisir di kedua kementerian tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut.
1. Pastikan sesuai jadwal kerja
a. Hari Senin-Jum’at – 08.00 sampai 15.30.
b. Istirahat – 12.00 sampai 13.00.
2. Anda harus tahu apa jenis legalisir dokumen yang bisa dilakukan di sana
a. Akte lahir
b. Akte Kematian
c. Surat Keterangan
d. Akte Nikah
e. Ijazah
f. Surat Ijin Mengemudi
g. Surat Kuasa, baik kuasa atas bangunan, tanah, dan lain sebagainya.
h. Surat Kelakuan Baik
i. Certificate Of Original
j. Legalisir dokumen lainnya.
3. Kenali persyatan yang diajukan oleh kedua kementerian ini:
a. Isi formulir yang telah disiapkan atau mengisi surat permohonan legalisir dokumen.
b. Menyiapkan biaya legalisir
c. Foto copy dokumen yang dimohonkan untuk dilegalisir dan dimasukkan ke Map berwarna kuning.
d. Legalisir dokumen yang dilakukan berproses selama dua hari. Misalkan, anda mengajukan permohonan legalisir pada hari senin, dokumen anda bisa diambil pada hari kerja di hari Rabu).
e. Jika pemohon tidak dapat hadir atau dalam keadaan sakit, bisa dilakukan dengan menguasakan kepada orang lain yang dipercayai untuk mengurus legalisir dokumen tersebut.
f. Seluruh dokumen yang digunakan di Luar Negeri harus dilakukan legalisir terlebih dahulu. Legalisir dilakukan langsung oleh Dit. Perdata, Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia.
g. Sedangkan untuk legalisir dokumen Asing yang dipergunakan harus dilakukan oleh Perwakilan RI atau Perwakilan Asing yang berada di Indonesia.


DOCUMENTS LEGALIZATION AND ATTESTATION SERVICES OF NOTARY OFFICE, MINISTRY OF JUSTICE, MINISTRY OF FOREIGN AFFAIR AND EMBASSY IN JAKARTA







Legalisasi Dokumen di Kedutaan Besar Arab Saudi, Yaman, Mesir, Qatar, Kuwait, UAE, Polandia, Mesir, Turki, Thailand, Philipina, Jerman, Thailand

LEGALISASI-LEGES-LEGALISIR-PENGESAHAN DOKUMEN DI KEDUTAAN BESAR ARAB SAUDI, YAMAN, MESIR, QATAR, KUWAIT, UAE, POLANDIA, MESIR, TURKI, EMIRAT, PHILIPINA, JERMAN, THAILAND, AMERIKA, USA, INGGRIS, BELANDA, ITALIA, RUSIA, SURIAH, SYRIA, MALAYSIA, BRUNEI DARUSSALAM, YORDANIA, SUDAN, SWEDIA, POLANDIA DAN KEDUTAAN ASING LAINNYA



Anda butuh legalisasi dokumen di Kedutaan, Kementerian, Catatan Sipil dan Kantor lannya, kami bisa bantu.


Pelayanan Legalisasi Dok​umen di Kementerian Luar Negeri


Pusat Pelayanan Terpadu Jalan Pejambon No. 6 Jakarta Pusat (Gerbang Kemlu Kedua, di depan KPUD DKI Jakarta mengarah Stasiun Gambir).

Waktu pemberian pelayanan :

  • Senin – Jumat pukul 08.30 - 15.30
  • Istirahat pukul 12.00 -13.00

Dokumen-dokumen yang dapat dilegalisir di Kemlu ini adalah:
  1. Akte lahir
  2. Akte kematian
  3. Surat Keterangan
  4. Akte Nikah
  5. Ijazah
  6. Surat Ijin Mengemudi
  7. Surat Kuasa
  8. Surat Kelakukan Baik
  9. Certificate of Original
  10. Dokumen lain yang memerlukan legalisasi

Persyaratan Legalisasi Dokumen:
  • Mengisi formulir / surat permohonan legalisasi yang telah disediakan di loket 5.
  • Biaya legalisasi
  • Salinan KTP & Dokumen yang akan dilegalisasi.
  • Map berwarna kuning.
  • Proses legalisasi 2 (dua) hari kerja ( contoh : berkas dimasukkan hari Senin, dapat diambil hari Rabu).
  • Apabila berhalangan, pemohon dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengurus legalisasi.
  • Dokumen Indonesia yang akan dipergunakan di Luar Negeri harus di legalisasi terlebih dahulu oleh Dit. Perdata, Kementrian Hukum & HAM.
  • Dokumen Asing yang akan dipergunakan di Indonesia harus di legalisasi terlebih dahulu oleh Perwakilan RI atau Perwakilan Asing di Indonesia.

KANTOR BIRO PENERJEMAH TERPERCAYA DENGAN REVIEW KOMENTAR TERBAIK, TERBANYAK | REVIEW JASA PENERJEMAH RESMI TERSUMPAH | PUSAT PENERJEMAH


Jumat, 04 Desember 2015

0813 1920 1920 - Jasa Legalisasi Leges Dokumen di Kementerian dan Kedutaan



JASA LEGES/LEGALISASI DOKUMEN

Bila Anda sibuk atau jauh dari Jakarta dan berhalangan untuk melakukan legalisasi sendiri, kami siap membantu Anda untuk melakukan legalisasi atau leges yang diperlukan.

Kami menawarkan jasa pengurusan legalisasi dokumen di berbagai instansi terkait, seperti”
-       Legalisasi di Kementerian HUM dan HAM
-       Legalisasi di Kementerian Luar Negeri/Kemenlu
-       Legalisasi di Kementerian Kementerian Agama
-       Legalisasi di Kementerian Kementerian Agama
-       Legalisasi di Kementerian Lainnya
-       Kedutaan Asing di Indonesia, seperti legalisasi di Kedutaan Besar Republik China, Korea, Taiwan, Kerajaan Arab Saudi, Oman, Dubai, UAE Uni Emirat Arab, Kuwait, Rusia, Belanda, Rusia, British, India, Spanyol, Perancis, Polandia, Irak, Iran, Spayol, Timor Leste, Malasyia, Singapura, USA, Kanada, Swedia dan negara lainnya (catatan: untuk legalisasi di kedutaan ada baiknya pemilik dokumen langsung yang melakukannya, karena kedutaan akan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dokumen dan pemiliknya).

Tidak semua dokumen memerlukan legalisasi, umumnya yang diminta legalisasi adalah dokumen pribadi seperti ijazah, akte nikah, perjanjian atau dokumen lainnya dari dokumen pribadi, dan dokumen tersebut umumnya diminta atau syarat dari universitas atau pemerintah.

Dokumen yang biasa dilegasliasi adalah sbb:
-          Legalisasi/Leges Akta Akte Sertifikat Nikah
-          Legalisasi/Leges Akta Akte Sertifikat Lahir/Kelahiran
-          Legalisasi/Leges Akta Akte Sertifikat Cerai/Talak
-          Legalisasi/Leges Akta Akte Sertifikat Notaris
-          Legalisasi/Leges Akta Akte Sertifikat Kematian
-          Legalisasi/Leges Akta Akte Sertifikat Waris
-          Legalisasi/Leges Akta Akte Sertifikat Surat Kuasa
-          Legalisasi/Leges Akta Akte Sertifikat Kenal Lahir
-          Legalisasi/Leges KTP
-          Legalisasi/Leges Paspor
-          Legalisasi/Leges SKCK
-          Legalisasi/Leges Ijazah/Diploma/Sertifikat
-          Legalisasi/Leges Transkip/Raport/Daftar Nilai
-          Legalisasi/Leges Surat Perjanjian
-          Legalisasi/Leges Surat Kontrak
-          Legalisasi/Leges Laporan Kerja
-          Legalisasi/Leges Surat Aplikasi Kerja
-          Legalisasi/Leges Surat Keterangan Single/Belum Menikah
-          Legalisasi/Leges Akta Akte Sertifikat Surat Keterangan Sipil
-          Legalisasi/Leges Surat Perjanjian
-          Legalisasi/Leges Akta Akte Sertifikat SIUP, TDP, Pendirian Perusahaan Ad ART
-          Dan dokumen penting lainnya
Untuk legasisasi dokumen, dokumen harus dinotariskan oleh notaris terdaftar atau diterjemahkan oleh penerjemah resmi tersumpah yang terdaftar pula sesuai bahasa yang diminta oleh pihak terkait.

Selengkapnya, silahkan hubungi kami…


LINK BERMANFAAT UNTUL LEGALISASI

Pelayanan Kekonsuleran


Pelayanan Legalisasi Dokumen Di Kemlu
Jam kerja pemberian pelayanan:
v  Senin – Jumat pukul 09.00 - 16.00
v  Penerimaan berkas permohonan:  Pukul 09.00 - 12.00
v  Istirahat pukul 12.00 -13.00, Jum’at pukul 12.00 – 14.00

Ø  Pemohon membawa dokumen yang telah dilegalisasi oleh Direktur Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM untuk dimintakan legalisasi oleh Menteri Luar Negeri c.q. Direktur Konsuler, disertai alasan penggunaan dokumen tersebut di luar negeri.
Ø  Pemohon juga membawa terjemahan dokumen oleh penerjemah resmi ke dalam bahasa negara yang akan dituju.
Ø  Pemohon membayar Rp. 10.000.- per-dokumen dan menerima tanda bukti pembayaran kuitansi.
Ø  Setelah dokumen diberi tanda tangan pengesahan, pemohon diarahkan untuk melegalisasi dokumen dimaksud ke perwakilan asing negara yang akan dituju.
Ø  Jika terdapat kekurangan/tidak lengkap dalam persyaratan legalisasi, maka semua berkas berikut surat/dokumen dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
Ø  Apabila berhalangan, pemohon boleh diwakili oleh orang yang diberi kuasa atau ditugaskan, disertai dengan fotokopi KTP pihak-pihak yang berkepentingan.

CARA LEGALISASI DOKUMEN ASLI DAN TERJEMAHAN DI KANTOR NOTARIS, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM, KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN KEDUTAAN ASING DI JAKARTA 


BIAYA DAN TARIF LEGALISASI DOKUMEN ASLI DAN TERJEMAHAN DI KANTOR NOTARIS, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM, KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN KEDUTAAN ASING DIJAKARTA