JASA LEGES/LEGALISASI DOKUMEN
Bila Anda sibuk atau jauh dari Jakarta dan berhalangan untuk
melakukan legalisasi sendiri, kami siap membantu Anda untuk melakukan
legalisasi atau leges yang diperlukan.
Kami menawarkan jasa pengurusan legalisasi dokumen di berbagai
instansi terkait, seperti”
- Legalisasi di Kementerian HUM dan HAM
- Legalisasi di Kementerian Luar Negeri/Kemenlu
- Legalisasi di Kementerian Kementerian Agama
- Legalisasi di Kementerian Kementerian Agama
- Legalisasi di Kementerian Lainnya
- Kedutaan Asing di Indonesia, seperti legalisasi di Kedutaan Besar
Republik China, Korea, Taiwan, Kerajaan Arab Saudi, Oman, Dubai, UAE Uni Emirat
Arab, Kuwait, Rusia, Belanda, Rusia, British, India, Spanyol, Perancis,
Polandia, Irak, Iran, Spayol, Timor Leste, Malasyia, Singapura, USA, Kanada,
Swedia dan negara lainnya (catatan: untuk legalisasi di kedutaan ada baiknya
pemilik dokumen langsung yang melakukannya, karena kedutaan akan melakukan
pemeriksaan secara intensif terhadap dokumen dan pemiliknya).
Tidak semua
dokumen memerlukan legalisasi, umumnya yang diminta legalisasi adalah dokumen
pribadi seperti ijazah, akte nikah, perjanjian atau dokumen lainnya dari
dokumen pribadi, dan dokumen tersebut umumnya diminta atau syarat dari
universitas atau pemerintah.
Dokumen yang biasa dilegasliasi adalah sbb:
-
Legalisasi/Leges Akta Akte Sertifikat Nikah
-
Legalisasi/Leges Akta Akte Sertifikat
Lahir/Kelahiran
-
Legalisasi/Leges Akta Akte Sertifikat
Cerai/Talak
-
Legalisasi/Leges Akta Akte Sertifikat Notaris
-
Legalisasi/Leges Akta Akte Sertifikat
Kematian
-
Legalisasi/Leges Akta Akte Sertifikat Waris
-
Legalisasi/Leges Akta Akte Sertifikat Surat
Kuasa
-
Legalisasi/Leges Akta Akte Sertifikat Kenal
Lahir
-
Legalisasi/Leges KTP
-
Legalisasi/Leges Paspor
-
Legalisasi/Leges SKCK
-
Legalisasi/Leges Ijazah/Diploma/Sertifikat
-
Legalisasi/Leges Transkip/Raport/Daftar Nilai
-
Legalisasi/Leges Surat Perjanjian
-
Legalisasi/Leges Surat Kontrak
-
Legalisasi/Leges Laporan Kerja
-
Legalisasi/Leges Surat Aplikasi Kerja
-
Legalisasi/Leges Surat Keterangan
Single/Belum Menikah
-
Legalisasi/Leges Akta Akte Sertifikat Surat
Keterangan Sipil
-
Legalisasi/Leges Surat Perjanjian
-
Legalisasi/Leges Akta Akte Sertifikat SIUP,
TDP, Pendirian Perusahaan Ad ART
-
Dan dokumen penting lainnya
Untuk
legasisasi dokumen, dokumen harus dinotariskan oleh notaris terdaftar atau
diterjemahkan oleh penerjemah resmi tersumpah yang terdaftar pula sesuai bahasa
yang diminta oleh pihak terkait.
Selengkapnya,
silahkan hubungi kami…
LINK BERMANFAAT
UNTUL LEGALISASI
Pelayanan
Kekonsuleran
Pelayanan Legalisasi Dokumen Di Kemlu
Jam kerja pemberian pelayanan:
v Senin – Jumat pukul 09.00 - 16.00
v Penerimaan berkas permohonan: Pukul 09.00 - 12.00
v Istirahat pukul 12.00 -13.00, Jum’at pukul 12.00 – 14.00
Ø Pemohon membawa dokumen yang telah dilegalisasi oleh Direktur Perdata,
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM untuk
dimintakan legalisasi oleh Menteri Luar Negeri c.q. Direktur Konsuler, disertai
alasan penggunaan dokumen tersebut di luar negeri.
Ø Pemohon juga membawa terjemahan dokumen oleh penerjemah resmi ke dalam
bahasa negara yang akan dituju.
Ø Pemohon membayar Rp. 10.000.- per-dokumen dan menerima tanda bukti
pembayaran kuitansi.
Ø Setelah dokumen diberi tanda tangan pengesahan, pemohon diarahkan untuk
melegalisasi dokumen dimaksud ke perwakilan asing negara yang akan dituju.
Ø Jika terdapat kekurangan/tidak lengkap dalam persyaratan legalisasi, maka
semua berkas berikut surat/dokumen dikembalikan kepada pemohon untuk
dilengkapi.
Ø Apabila berhalangan, pemohon boleh diwakili oleh orang yang diberi kuasa
atau ditugaskan, disertai dengan fotokopi KTP pihak-pihak yang berkepentingan.
CARA LEGALISASI DOKUMEN ASLI DAN TERJEMAHAN DI KANTOR NOTARIS, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM, KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN KEDUTAAN ASING DI JAKARTA
BIAYA DAN TARIF LEGALISASI DOKUMEN ASLI DAN TERJEMAHAN DI KANTOR NOTARIS, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM, KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN KEDUTAAN ASING DIJAKARTA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar