Jumat, 13 April 2018

Cara Legalisir Dokumen di Kementerian-Departemen

JASA LEGALISASI-LEGES-LEGALISIR-ATESTASI DOKUMEN DI KANTOR NOTARIS-KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM-KEMENTERIAN LUAR NEGERI-KEMENLU-KEDUTAAN ASING DI JAKARTA

Legalisir Dokumen

Dpat disimpulkan, bahwa legalisir adalah memfoto copy dokumen dengan menyertakan stempel basah dan tanda tangan dari pihak yang berwenang, sehingga dokumen tersebut mempunyai kekuatan hukum. Dokumen yang mempunyai kekuatan hukum otomatis mempunyai kepentingan yang bisa digunakan secara formal.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Luar Negeri juga berwenang memberikan legalisir dokumen, namun ada persyaratan tertentu yang wajib ditaati oleh masyarakat yang ingin melakukan legalisir. Kemenkumham dan Kemenlu, kedua Kementerian ini mempunyai sejarah, tugas dan fungsi masing-masing yang saling melengkapi.

Sejarah Serta Tugas Kemenkumham dan Kemenlu
Kemenkumham dibentuk tepat dua hari setelah reformasi kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 19 Agustus 1945 dengan nama Departemen Kehakiman. Pertama kalinya Soepomo menjabat menjadi anggota menteri ini.

Mulai saat itu Kemenkumham bergonta-ganti nama dan pengurus dengan pengeluaran perundang undangan baru untuk memaksimalkan kinerja dari Kemenkumhan. Kemenkumham mengemban fungsi sebagai berikut.
1. Melaksanakan perumusan dan penetapan serta pelaksanaan atas kebijakan pada bidang hukum dan hak asasi manusia.
2. Melakukan pengelolaan pada harta baik berupa barang atau kekayaan negara yang lain, dimana hal tersebut merupakan tanggung jawab Kemenkumham.
3. Melakukan pengawasan daripada tugas-tugas dalam lingkungan Kemenkumham.
4. Melaksanakan bimbingan supervisi dan teknis, dalam pelaksanaan berbagai urusan  yang ada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
5. Melakukan kegiatan sesuai teknis-teknis yang berskala nasional.
6. Melaksanakan kegiatan teknis dimulai dari atas sampai ke daerah-daerah.

Sedangkan pengertian dari Kemenlu adalah kementerian yang mengurusi segala bidang yang berhubungan dengan luar negeri. Kemenlu telah berdiri sama dengan Kemenkumham, yaitu dua hari setelah proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 19 Agustus 1945.  Kemenlu merupakan kabinet pertama yang didirikan setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Advertisements

Selanjutnya Kemenlu memperbaiki kinerja dengan melakukan pembaharuan pada undang-undang yang digunakan. Kementerian Luar Negeri mengantongi tugas dan fungsi berikut.
1. Menyelenggarakan segala urusan pemerintah pada bidang politik juga bidang hubungan luar negeri dalam pemerintahan guna membantu kepala negara dalam menyelesaikan tugas sesuai dengan teknis.
2. Melaksanakan perumusan dan penetapan serta pelaksanaan segala kebijakan pada bidang politik dan hubungan luar negeri.
3. Melaksanakan pengelolaan terhadap kekayaan (barang atau harta) milik negara yang telah ditanggung jawabkan kepada Kemenlu.
4. Melakukan pengawasan terhadap segala tugas yang ada di lingkungan Kementerian Luar Negeri.
5. Melaksanakan kegiatan sesuai teknis mulai dari pusat ke daerah.

Dari pengertian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta dari Kementerian Luar Negeri, dapat disimpulkan, bahwa keduanya mempunyai sangkut paut. Kesamaan keduanya terletak pada hari lahirnya juga bertetapan dengan tugas dan fungsinya, yang membedakan adalah lingkungan kerja dari kedua Kementerian tersebut.

Legalisir Dokumen Pada Kemenkumham dan Kemenlu
Melaksanakan legalisir di kedua kementerian tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut.
1. Pastikan sesuai jadwal kerja
a. Hari Senin-Jum’at – 08.00 sampai 15.30.
b. Istirahat – 12.00 sampai 13.00.
2. Anda harus tahu apa jenis legalisir dokumen yang bisa dilakukan di sana
a. Akte lahir
b. Akte Kematian
c. Surat Keterangan
d. Akte Nikah
e. Ijazah
f. Surat Ijin Mengemudi
g. Surat Kuasa, baik kuasa atas bangunan, tanah, dan lain sebagainya.
h. Surat Kelakuan Baik
i. Certificate Of Original
j. Legalisir dokumen lainnya.
3. Kenali persyatan yang diajukan oleh kedua kementerian ini:
a. Isi formulir yang telah disiapkan atau mengisi surat permohonan legalisir dokumen.
b. Menyiapkan biaya legalisir
c. Foto copy dokumen yang dimohonkan untuk dilegalisir dan dimasukkan ke Map berwarna kuning.
d. Legalisir dokumen yang dilakukan berproses selama dua hari. Misalkan, anda mengajukan permohonan legalisir pada hari senin, dokumen anda bisa diambil pada hari kerja di hari Rabu).
e. Jika pemohon tidak dapat hadir atau dalam keadaan sakit, bisa dilakukan dengan menguasakan kepada orang lain yang dipercayai untuk mengurus legalisir dokumen tersebut.
f. Seluruh dokumen yang digunakan di Luar Negeri harus dilakukan legalisir terlebih dahulu. Legalisir dilakukan langsung oleh Dit. Perdata, Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia.
g. Sedangkan untuk legalisir dokumen Asing yang dipergunakan harus dilakukan oleh Perwakilan RI atau Perwakilan Asing yang berada di Indonesia.


DOCUMENTS LEGALIZATION AND ATTESTATION SERVICES OF NOTARY OFFICE, MINISTRY OF JUSTICE, MINISTRY OF FOREIGN AFFAIR AND EMBASSY IN JAKARTA







Tidak ada komentar:

Posting Komentar